Kupang-NTTLine, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk segera membayarkan gaji tenaga pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Tenaga PTT yang sebentar lagi akan diangkat menjadi PPPK ini, diketahui belum menerima gaji terhitung alokasi bulan Januari dan Februari.
Richard Odja sendiri mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang. Hasil komunikasi itu, kata Richard, bahwa BKPPD Kota Kupang sudah memproses SK kolektif untuk pengangkatan tenaga PTT, dasar inilah yang dipakai untuk proses pembayaran gaji tenaga PTT.
“Untuk SK pengangkatan tenaga PTT menjadi tenaga PPPK akan dikeluarkan pada Maret nanti. Sehingga pada Januari dan Februari seharusnya mereka menerima gaji sebagai tenaga PTT,” ungkapnya.
Richard menegaskan bahwa, dalam minggu ini Pemerintah harus sudah membayar gaji tenaga PTT, selama dua bulan. Pasalnya, banyak keluhan yang masuk, tentang gaji yang belum terbayarkan ini.
“Minggu ini harus dibayarkan, agar mereka juga bisa memenuhi kebutuhan mereka, biaya transportasi untuk ke kantor minimal, selama ini mereka terus bekerja dengan baik, walaupun gaji mereka belum terbayarkan,” ungkapnya.
Richard memastikan bahwa dirinya akan selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah agar mempercepat proses pembayaran gaji tersebut, dan dipastikan dalam minggu ini sudah terbayarkan.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Sally menjelaskan, bahwa untuk proses pembayaran gaji tenaga pegawai tidak tetap, sementara berproses, dan dipastikan akan dibayarkan dalam waktu dekat.
“Saat ini sudah ada SK nya, setalah SK sudah terbit, akan langsung ditandatangani, dan akan diproses di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang,” jelasnya. Onel













