Kupang-NTTLine. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengumumkan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah NTT, Dominikus Dore Payong menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Tarif PKB diturunkan dari 1,5% menjadi 1,3%, sementara tarif BBNKB untuk kendaraan roda empat tetap di 15% dan roda dua sebesar 14%. Penurunan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Dominikus.
Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak juga diturunkan dari 2% menjadi 1%. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan insentif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Dia menjelaskan, tambahan pungutan kendaraan bermotor (Obsen PKB dan BPKB) ditetapkan sebesar 66%, yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi dan infrastruktur.
Dalam pembagian hasil pajak, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sepakat dengan skema 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota.
“Contohnya, dari penerimaan pajak sebesar Rp1 juta, Rp700 ribu menjadi hak provinsi, sedangkan Rp300 ribu untuk kabupaten/kota. Tambahan pungutan sebesar 66% juga akan dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota hanya menerima hasil pajak tanpa terlibat aktif dalam penarikannya. Namun, dengan aturan baru ini, pemerintah kabupaten/kota akan lebih aktif dalam menarik pajak secara langsung.
Dominikus memastikan, hal ini sejalan dengan semangat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarpemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Pemerintah daerah telah mengadakan rapat koordinasi untuk merumuskan langkah strategis dalam implementasi Perda No. 1 Tahun 2024.
“Dengan langkah-langkah ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat signifikan, mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik di NTT,” tutupnya. (NM)













