Home / Kota Kupang / Wali Kota Kupang Minta PPPK Tak Perlu Galau Hadapi Ancaman UU HKPD 2026

Wali Kota Kupang Minta PPPK Tak Perlu Galau Hadapi Ancaman UU HKPD 2026

NTTLine – Wali Kota Kupang, Christian Widodo meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang untuk tidak merasa khawatir atau galau terkait potensi pemberhentian akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan mulai berdampak pada tahun 2027.
Menurut Christian, kekhawatiran tersebut wajar muncul di kalangan PPPK. Namun ia meyakini pemerintah pusat tidak akan tinggal diam jika banyak pemerintah daerah menyuarakan dampak aturan tersebut terhadap nasib ribuan tenaga PPPK di berbagai daerah.
“Kami berharap teman-teman PPPK tidak perlu terlalu galau. Jika banyak kepala daerah sudah menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran ini, saya yakin pemerintah pusat akan mempertimbangkannya,” kata Christian saat diwawancarai pada Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah kepala daerah mulai menyuarakan potensi dirumahkannya ribuan PPPK apabila aturan dalam UU HKPD diberlakukan tanpa penyesuaian. Kondisi ini dinilai bisa berdampak pada pelayanan publik di daerah.
Christian optimistis pemerintah pusat akan mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan melakukan revisi terhadap aturan tersebut agar tidak merugikan tenaga PPPK maupun pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat pasti tidak akan tinggal diam kalau banyak pemerintah daerah sudah bersuara. Pasti aturan itu bisa direvisi, pasti ada jalan keluar. Tidak mungkin pemerintah pusat tutup mata,” tegasnya.
Ia juga memastikan Pemerintah Kota Kupang akan terus mengikuti perkembangan kebijakan tersebut serta memperjuangkan kepentingan para PPPK agar tetap mendapatkan kepastian kerja di masa mendatang.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Kupang, Danial Boling, memberikan tanggapan positif terhadap rencana Pemerintah Kota Kupang yang akan melobi pemerintah pusat terkait nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berpotensi pemberhentian akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan mulai berdampak pada tahun 2027.
Menurut Danial Boling, langkah yang akan diambil Wali Kota Kupang tersebut merupakan upaya yang sangat baik karena menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap masa depan para pegawai PPPK.
Ia menilai, kebijakan untuk memperjuangkan nasib para PPPK yang terancam diberhentikan sudah sangat tepat, mengingat para pegawai tersebut selama ini telah memberikan kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Daniel juga menyampaikan bahwa
 kendala anggaran yang menjadi salah satu alasan pemberhentian PPPK perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia mendukung langkah Wali Kota Kupang untuk melakukan komunikasi dan lobi kepada pemerintah pusat agar dapat mencari solusi terbaik bagi para PPPK yang terdampak.
“Langkah wali kota untuk memperjuangkan para PPPK ini sudah sangat tepat. Kita berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus sehingga ada solusi yang tidak merugikan para pegawai yang sudah bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kota Kupang, lanjutnya, juga akan terus mengawal persoalan tersebut agar nasib para PPPK dapat memperoleh kepastian dan perlindungan yang adil. Onel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *