NTTLine – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap belanja pegawai sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Peninjauan tersebut tidak hanya berdampak pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi juga akan menyasar seluruh komponen belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Jeffry Pelt menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena struktur belanja pegawai saat ini sudah melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam undang-undang.
“Belanja pegawai sudah kami tinjau. Jadi bukan saja semua PPPK dirumahkan, tetapi kami juga akan kembali meninjau pos belanja pegawai lainnya,” ujar Jeffry.
Pernyataan Sekda tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh PPPK di Kota Kupang berpotensi dirumahkan. Jumlahnya mencapai 3.614 PPPK penuh waktu dan 174 PPPK paruh waktu yang saat ini bekerja di berbagai perangkat daerah.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah terpaksa yang harus diambil pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026, total belanja pegawai tercatat mencapai lebih dari Rp840 miliar.
Sementara itu, total pendapatan daerah yang berasal dari transfer pemerintah pusat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sekitar Rp1,2 triliun, setelah memperhitungkan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp204 miliar.
Dengan komposisi tersebut, praktis hanya sekitar Rp400 miliar yang tersisa untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
Padahal, berdasarkan amanat UU HKPD, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Padahal, berdasarkan amanat UU HKPD, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Jika dihitung dari total pendapatan Rp1,2 triliun, maka batas maksimal belanja pegawai seharusnya hanya sekitar Rp360 miliar. Artinya, belanja pegawai Pemkot Kupang saat ini sudah lebih dari dua kali lipat dari batas yang ditentukan undang-undang.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa kondisi ini bukanlah kebijakan yang diinginkan pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari penerapan aturan nasional.
Pemkot menyatakan tetap harus menyesuaikan struktur anggaran agar tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah pihak berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan revisi atau penyesuaian kebijakan, terutama bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi, agar tidak berdampak luas terhadap tenaga PPPK dan pelayanan publik di daerah. NC
Di tengah situasi tersebut, sejumlah pihak berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan revisi atau penyesuaian kebijakan, terutama bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi, agar tidak berdampak luas terhadap tenaga PPPK dan pelayanan publik di daerah. NC













