Kupang-NTTLine, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Tellendmark Daud, mengimbau seluruh masyarakat Kota Kupang untuk mematuhi surat edaran Wali Kota Kupang terkait pembatasan kegiatan pesta yang menggunakan musik dengan volume tinggi hingga maksimal pukul 22.00 WITA.
Dalam keterangannya kepada media, Tellendmark Daud menyampaikan bahwa edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta menghormati hak-hak masyarakat untuk beristirahat di malam hari.
“Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan Wali Kota Kupang ini. Kami juga meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana kota yang aman, nyaman, dan tertib. Pesta boleh saja, tapi jangan sampai mengganggu warga lain, apalagi sampai larut malam dengan suara musik yang keras,” ujar Tellendmark, Selasa (7/10).
Ia menambahkan, banyak laporan dari masyarakat terkait terganggunya waktu istirahat akibat pesta dengan musik keras yang berlangsung hingga tengah malam, bahkan dini hari. Oleh karena itu, pembatasan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga keharmonisan sosial di lingkungan permukiman.
Surat edaran tersebut diketahui mengatur bahwa kegiatan pesta atau hiburan yang menggunakan pengeras suara hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WITA. Setelah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk menghentikan musik atau menurunkan volumenya agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Tellendmark juga mengajak RT/RW serta tokoh masyarakat untuk turut mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan edaran tersebut di wilayah masing-masing.
“Kami percaya masyarakat Kota Kupang bisa memahami dan menghormati aturan ini. Mari kita ciptakan kota yang ramah, tertib, dan saling menghargai,” pungkasnya. Onel