Kupang-NTTLine, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, lewat Badan Anggaran (Banggar DPRD), secara resmi menyetujui Rancangan Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan Banggar DPRD Kota Kupang melalui Laporan hasil pembahasan anggaran yang disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-III, Senin, 15 September 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, bersama Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudo, juga dihadiri oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Meski menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2025, namun DPRD Kota Kupang memberikan sejumlah catatan untuk diperhatikan Pemkot Kupang.”Perubahan anggaran tahun 2025 telah kami setujui, namun ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian pemerintah Kota Kupang, untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja.
Berikut sejumlah poin penting dari catatan laporan hasil Banggar DPRD Kota Kupang:
1. Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUA dan PPAS Perubahan: Pemerintah diharapkan melibatkan DPRD sebagai representasi masyarakat dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
2. Prioritas anggaran pada sektor produktif: Pemerintah diminta untuk lebih serius memperhatikan sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM.
3. Pemerataan pendapatan per kapita: Pemerintah diharapkan menyusun program dan kegiatan yang berdampak pada pemerataan pendapatan per kapita masyarakat Kota Kupang.
4. Pengangguran terbuka: Pemerintah diminta untuk meningkatkan perhatian pada dinas-dinas yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti pelatihan digitalisasi dan bantuan modal kerja.
5. Keterbatasan keuangan daerah: Pemerintah diharapkan membangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan pihak-pihak seperti BUMD dan bank daerah untuk memberikan dukungan tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM.
6. Intervensi anggaran untuk UMKM: Pemerintah diminta untuk serius mengintervensi anggaran untuk UMKM dan kegiatan “Saboak” agar dapat menumbuhkan potensi ekonomi di daerah..
7. Pendapatan dari dividen bank NTT: Pemerintah diharapkan menggunakan prediksi-prediksi pendekatan agar tidak menimbulkan selisih yang jauh antara target pendapatan dengan realisasi pendapatan.
8. Pendapatan transfer: Pemerintah diharapkan berkomunikasi secara intens dengan pemerintah pusat agar dapat memperoleh pendapatan transfer sesuai target.
9 Retribusi parkir: Mekanisme pembayaran retribusi parkir dengan sistem tender perlu dievaluasi dan diatur agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
10. Penyusunan belanja: Pemerintah diharapkan menyusun belanja dengan lebih teliti dan cermat agar output yang dihasilkan sesuai harapan dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang.
11. Penggalian potensi pendapatan: Pemerintah diharapkan mampu menggali potensi-potensi pendapatan agar kebutuhan masyarakat Kota Kupang dapat terpenuhi.